Reviu, Asurans, dan Jasa Terkait
SPA 3420 Perikatan Asurans untuk Pelaporan Atas Kompilasi Informasi Keuangan Proforma yang Tercantum dalam Prospektus
Standar untuk perikatan asurans atas proses kompilasi informasi keuangan proforma dalam prospektus, misalnya untuk menunjukkan dampak akuisisi atau divestasi seolah-olah terjadi lebih awal. Praktisi memberi opini atas kompilasinya, bukan atas angka historis yang mendasarinya.
Tim UpdateSAK · Catatan belajar edisi 2025 · Diperbarui 30 Oktober 2026 · Padanan: ISAE 3420, Assurance Engagements to Report on the Compilation of Pro Forma Financial Information Included in a Prospectus
Poin Kunci
- Praktisi menilai apakah kriteria kompilasi yang dipakai sesuai, termasuk ketentuan regulator pasar modal yang relevan.
- Praktisi memahami peristiwa atau transaksi yang dampaknya disajikan secara proforma.
- Sumber informasi yang belum disesuaikan diperiksa apakah berasal dari sumber yang tepat, misalnya laporan keuangan yang telah diaudit atau direviu.
- Penyesuaian proforma dievaluasi apakah terkait langsung dengan peristiwa dan didukung secara faktual.
- Praktisi menilai apakah penyajian dan pengungkapan proforma cukup jelas agar pengguna memahami sifat ilustratifnya.
- Representasi tertulis diperoleh dari pihak yang bertanggung jawab atas kompilasi.
- Perikatan ini tidak mewajibkan praktisi mengaudit ulang informasi historis yang menjadi sumber.
Praktik di Kertas Kerja
- Relevan saat penawaran umum atau aksi korporasi yang disertai akuisisi, merger, atau restrukturisasi signifikan sehingga prospektus memuat informasi proforma.
- Koordinasikan dengan penjamin emisi dan konsultan hukum sejak awal tentang kriteria proforma yang diminta regulator.
- Pastikan setiap penyesuaian proforma memiliki dokumen pendukung seperti perjanjian jual beli atau dokumen pembiayaan.
- Jelaskan kepada manajemen bahwa informasi proforma bersifat ilustratif dan tidak mencerminkan posisi atau kinerja aktual.
Temuan Reviu Mutu yang Sering Muncul
- Penyesuaian proforma dimasukkan tanpa dukungan faktual atau tidak terkait langsung dengan transaksi.
- Informasi sumber yang belum disesuaikan berasal dari laporan yang tidak diaudit atau direviu tanpa diungkapkan.
- Pengungkapan tidak menjelaskan sifat ilustratif dan keterbatasan informasi proforma.
- Ruang lingkup laporan disalahpahami pengguna sebagai audit atas angka proforma.
Catatan ini adalah ringkasan untuk belajar, bukan pengganti teks standar. Untuk pekerjaan perikatan, rujuk dokumen resmi IAPI di iapi.or.id.
Tanya Jawab
Apakah praktisi mengaudit angka proforma?
Tidak. Praktisi memberi opini apakah proforma telah dikompilasi sesuai kriteria, bukan opini atas kewajaran angka proforma sebagai laporan keuangan.
Kapan informasi proforma dibutuhkan?
Umumnya dalam prospektus ketika ada transaksi signifikan seperti akuisisi atau divestasi yang perlu diilustrasikan dampaknya.
Apa syarat penyesuaian proforma yang baik?
Penyesuaian harus terkait langsung dengan peristiwa yang diilustrasikan, didukung bukti faktual, dan konsisten dengan kebijakan akuntansi entitas.