Reviu, Asurans, dan Jasa Terkait
SPR 2410 Reviu Atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas
Standar untuk reviu atas laporan keuangan interim (misalnya triwulanan atau tengah tahunan) yang dilakukan oleh auditor tahunan entitas yang sama. Auditor memanfaatkan pemahaman dari audit tahunan sehingga prosedurnya lebih efisien.
Tim UpdateSAK · Catatan belajar edisi 2025 · Diperbarui 30 Oktober 2026 · Padanan: ISRE 2410, Review of Interim Financial Information Performed by the Independent Auditor of the Entity
Poin Kunci
- Auditor menyepakati ketentuan perikatan reviu interim secara tertulis dengan entitas.
- Auditor memperbarui pemahaman tentang entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal atas penyusunan informasi interim.
- Prosedur reviu terutama berupa permintaan keterangan kepada personel keuangan dan akuntansi serta prosedur analitis.
- Auditor mencocokkan informasi keuangan interim dengan catatan akuntansi yang mendasarinya.
- Auditor memperhatikan peristiwa setelah periode interim, kelangsungan usaha, dan perubahan kebijakan akuntansi.
- Representasi tertulis dari manajemen diperoleh, termasuk tanggung jawab atas pengendalian internal dan pengungkapan kecurangan.
- Hal yang memerlukan penyesuaian material dikomunikasikan kepada manajemen dan, bila tidak ditanggapi, kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
- Kesimpulan dapat dimodifikasi bila terdapat penyimpangan dari kerangka pelaporan atau pembatasan ruang lingkup.
Praktik di Kertas Kerja
- Emiten sering meminta reviu terbatas atas laporan keuangan tengah tahunan untuk keperluan aksi korporasi atau penyampaian kepada regulator; pastikan apakah aturan yang berlaku mensyaratkan reviu atau audit penuh.
- Rencanakan reviu interim bersamaan dengan perencanaan audit tahunan agar temuan interim bisa menjadi masukan penilaian risiko audit akhir tahun.
- Gunakan dokumentasi pengendalian internal dari audit tahun sebelumnya, tetapi perbarui untuk perubahan sistem, personel kunci, atau akuisisi.
- Bila praktisi bukan auditor tahunan entitas, jangan memakai SPR 2410; gunakan SPR 2400.
- Komunikasikan sejak awal kepada komite audit bahwa reviu interim tidak sama dengan audit dan tidak menghasilkan opini.
Temuan Reviu Mutu yang Sering Muncul
- Mengandalkan pemahaman audit tahun lalu tanpa memperbarui perubahan bisnis yang signifikan selama periode interim.
- Prosedur analitis hanya dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu tanpa ekspektasi yang beralasan.
- Tidak menindaklanjuti indikasi masalah kelangsungan usaha yang muncul di periode interim.
- Laporan reviu interim tidak menjelaskan bahwa ruang lingkup reviu jauh lebih sempit daripada audit.
Catatan ini adalah ringkasan untuk belajar, bukan pengganti teks standar. Untuk pekerjaan perikatan, rujuk dokumen resmi IAPI di iapi.or.id.
Tanya Jawab
Siapa yang boleh menerapkan SPR 2410?
Hanya auditor independen yang juga mengaudit laporan keuangan tahunan entitas tersebut. Praktisi lain menggunakan SPR 2400.
Mengapa reviu interim oleh auditor tahunan bisa lebih efisien?
Karena auditor sudah memiliki pemahaman tentang entitas dan pengendalian internalnya dari audit tahunan, sehingga prosedur reviu bisa difokuskan pada perubahan dan area berisiko.
Apakah reviu interim menghasilkan opini?
Tidak. Hasilnya adalah kesimpulan asurans terbatas dalam bentuk negatif, bukan opini wajar tanpa pengecualian seperti pada audit.