Reviu, Asurans, dan Jasa Terkait
SPA 3410 Perikatan Asurans Atas Pelaporan Gas Rumah Kaca
Standar untuk perikatan asurans atas laporan emisi gas rumah kaca entitas. Dapat dilakukan dengan asurans memadai maupun asurans terbatas.
Tim UpdateSAK · Catatan belajar edisi 2025 · Diperbarui 30 Oktober 2026 · Padanan: ISAE 3410, Assurance Engagements on Greenhouse Gas Statements
Poin Kunci
- Praktisi memahami proses kuantifikasi emisi entitas, termasuk sumber emisi, batas organisasi, dan faktor emisi yang dipakai.
- Tim perikatan harus memiliki kompetensi di bidang kuantifikasi dan pelaporan emisi, atau melibatkan pakar.
- Praktisi mempertimbangkan ketidakpastian ilmiah dan estimasi yang melekat dalam pengukuran emisi.
- Materialitas ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengguna laporan emisi.
- Prosedur dirancang berbeda untuk asurans memadai dan asurans terbatas sesuai penilaian risiko.
- Praktisi memperhatikan pengurangan emisi seperti offset dan pembelian kredit karbon bila dilaporkan.
- Laporan asurans mengidentifikasi laporan gas rumah kaca, kriteria, tingkat asurans, dan kesimpulan.
Praktik di Kertas Kerja
- Permintaan muncul dari perusahaan yang menerbitkan laporan keberlanjutan, ikut perdagangan karbon, atau menjadi pemasok perusahaan multinasional yang meminta data emisi terverifikasi.
- Di Indonesia verifikasi emisi juga dilakukan oleh lembaga validasi dan verifikasi berbasis standar ISO; jelaskan kepada klien perbedaan asurans oleh akuntan publik dengan verifikasi teknis tersebut.
- Libatkan pakar teknik lingkungan untuk menilai faktor emisi dan metode pengukuran.
- Pantau perkembangan SAKb 5000 berbasis ISSA 5000 yang didorong IAPI, karena dapat memengaruhi standar mana yang dipakai untuk asurans keberlanjutan yang lebih luas.
- Pastikan klien menetapkan batas organisasi dan cakupan emisi secara tertulis sebelum perikatan dimulai.
Temuan Reviu Mutu yang Sering Muncul
- Tim tidak memiliki kompetensi teknis atas kuantifikasi emisi dan tidak melibatkan pakar.
- Batas organisasi tidak jelas sehingga sebagian sumber emisi tidak tercakup.
- Faktor emisi yang usang atau tidak sesuai kriteria tidak terdeteksi.
- Offset atau kredit karbon disajikan tanpa bukti kepemilikan yang memadai.
Catatan ini adalah ringkasan untuk belajar, bukan pengganti teks standar. Untuk pekerjaan perikatan, rujuk dokumen resmi IAPI di iapi.or.id.
Tanya Jawab
Apakah SPA 3410 berlaku untuk seluruh laporan keberlanjutan?
Tidak. SPA 3410 khusus untuk laporan emisi gas rumah kaca. Asurans atas informasi keberlanjutan yang lebih luas mengacu pada SPA 3000 atau standar asurans keberlanjutan yang diadopsi IAPI.
Apakah akuntan publik boleh melakukan asurans emisi?
Boleh, sepanjang memiliki kompetensi yang memadai atau melibatkan pakar, dan mematuhi etika serta standar manajemen mutu.
Apa tantangan utama asurans emisi?
Ketidakpastian pengukuran, ketergantungan pada faktor emisi, dan kebutuhan keahlian teknis di luar akuntansi.