Reviu, Asurans, dan Jasa Terkait
SJT 4400 Perikatan Prosedur yang Disepakati
Standar untuk perikatan di mana praktisi melaksanakan prosedur yang disepakati dengan pihak yang melibatkan, lalu melaporkan temuan faktual. Perikatan ini tidak memberikan asurans; pengguna menarik kesimpulan sendiri.
Tim UpdateSAK · Catatan belajar edisi 2025 · Diperbarui 30 Oktober 2026 · Padanan: ISRS 4400 (Revised), Agreed-Upon Procedures Engagements
Poin Kunci
- Prosedur disepakati dengan pihak yang melibatkan dan pihak tersebut mengakui bahwa prosedurnya sesuai dengan tujuan perikatan.
- Prosedur dan temuan harus dapat dijelaskan secara objektif dan tidak memakai istilah yang menyiratkan asurans.
- Praktisi tetap menerapkan pertimbangan profesional dalam menerima, melaksanakan, dan melaporkan perikatan.
- Independensi tidak diwajibkan secara umum, tetapi laporan harus menyatakan apakah praktisi independen atau tidak, kecuali ketentuan perikatan atau regulasi mensyaratkan independensi.
- Bila menggunakan pakar praktisi, laporan menjelaskan keterlibatan pakar tersebut.
- Laporan menguraikan prosedur dan temuan faktual, tanpa opini atau kesimpulan asurans.
- Pembatasan penggunaan atau distribusi laporan tidak lagi otomatis diwajibkan, tetapi bisa ditambahkan sesuai pertimbangan.
Praktik di Kertas Kerja
- Contoh paling sering: bank meminta pengecekan pemenuhan rasio covenant kredit, rekonsiliasi piutang yang dijaminkan, atau pencocokan stok jaminan dengan catatan.
- Cocok juga untuk pengecekan penggunaan dana hibah atau dana proyek, perhitungan royalti, dan pengecekan klaim tertentu.
- Rumuskan prosedur secara spesifik, misalnya mencocokkan saldo dengan rekening koran pada tanggal tertentu, bukan istilah kabur seperti memastikan kewajaran.
- Jelaskan ke klien posisi AUP dibanding jasa lain: audit memberi asurans memadai, reviu memberi asurans terbatas, AUP tidak memberi asurans dan hanya melaporkan temuan, sedangkan kompilasi hanya membantu menyusun laporan.
- Bila pihak pengguna laporan selain klien (misalnya bank) ikut menentukan prosedur, libatkan mereka dalam menyepakati prosedur agar laporan sesuai kebutuhan.
- Periksa tanggal persetujuan ketentuan perikatan untuk menentukan apakah SJT 4400 (Revisi) sudah wajib diterapkan.
Temuan Reviu Mutu yang Sering Muncul
- Laporan AUP memakai bahasa seperti telah diyakini atau wajar, sehingga terkesan memberi asurans.
- Prosedur dirumuskan terlalu umum sehingga temuannya bergantung pada penilaian subjektif.
- Laporan tidak menyatakan status independensi praktisi.
- Masih memakai format laporan SJT 4400 lama untuk perikatan yang disepakati setelah tanggal efektif revisi.
Catatan ini adalah ringkasan untuk belajar, bukan pengganti teks standar. Untuk pekerjaan perikatan, rujuk dokumen resmi IAPI di iapi.or.id.
Tanya Jawab
Apakah laporan AUP memberikan opini?
Tidak. Laporan hanya memuat prosedur yang dilakukan dan temuan faktualnya; pengguna menarik kesimpulan sendiri.
Apakah praktisi AUP harus independen?
Secara umum tidak diwajibkan, tetapi laporan harus menyatakan apakah praktisi independen. Bila ketentuan perikatan atau regulasi mensyaratkan independensi, syarat itu wajib dipenuhi.
Kapan SJT 4400 (Revisi) mulai berlaku?
Untuk perikatan yang ketentuannya disepakati pada atau setelah 31 Desember 2025, dan penerapan dini diperkenankan.