Chat Ananta, CPA

SA 200-299 Prinsip Umum dan Tanggung Jawab

SA 260 Komunikasi dengan Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola

Mengatur komunikasi dua arah antara auditor dan pihak tata kelola (misalnya dewan komisaris atau komite audit) mengenai hal penting dalam audit.

Tim UpdateSAK · Catatan belajar edisi 2025 · Diperbarui 30 Oktober 2026 · Padanan: ISA 260 (Revised) Communication with Those Charged with Governance

Tujuan Auditor: Auditor mengomunikasikan dengan jelas tanggung jawab auditor serta gambaran lingkup dan waktu audit, memperoleh informasi relevan dari pihak tata kelola, menyampaikan temuan signifikan tepat waktu, dan membangun komunikasi dua arah yang efektif.
Yang Baru di Edisi 2025: Edisi 2025 memuat narrow scope amendments atas SA 260 hasil revisi Kode Etik IESBA: untuk entitas kepentingan publik (PIE), auditor menyampaikan kepada pihak tata kelola informasi terkait penerapan ketentuan independensi untuk PIE, sejalan dengan perubahan SA 700. Ada juga penyesuaian dari SA 600 revisi untuk audit grup dan dari standar manajemen mutu.

Poin Kunci

  • Auditor menentukan siapa pihak yang tepat dalam struktur tata kelola entitas untuk diajak berkomunikasi, misalnya komite audit.
  • Auditor menyampaikan tanggung jawabnya dalam audit, termasuk bahwa audit tidak membebaskan manajemen dan pihak tata kelola dari tanggung jawab mereka.
  • Auditor menyampaikan gambaran umum lingkup dan waktu audit, termasuk risiko signifikan yang teridentifikasi.
  • Temuan signifikan dikomunikasikan, seperti pandangan atas praktik akuntansi, kesulitan signifikan selama audit, dan salah saji yang tidak dikoreksi.
  • Untuk entitas terdaftar, auditor menyampaikan pernyataan independensi tim dan KAP serta hubungan dan fee yang dapat memengaruhi independensi.
  • Komunikasi dilakukan tepat waktu dan hal signifikan disampaikan secara tertulis jika menurut pertimbangan auditor komunikasi lisan tidak memadai.
  • Auditor mengevaluasi apakah komunikasi dua arah sudah memadai untuk tujuan audit dan menanggapi jika tidak.
  • Komunikasi lisan didokumentasikan, dan salinan komunikasi tertulis disimpan di berkas.

Praktik di Kertas Kerja

  • Siapkan dua komunikasi utama: presentasi perencanaan (audit plan) ke komite audit di awal dan laporan hasil audit (closing) sebelum laporan diterbitkan.
  • Simpan notulen rapat dengan komite audit, daftar hadir, dan materi presentasi di bagian kertas kerja komunikasi tata kelola.
  • Masukkan daftar salah saji tidak dikoreksi dan hal audit utama (KAM) yang direncanakan dalam komunikasi akhir.
  • Untuk entitas kepentingan publik, lampirkan pernyataan independensi tertulis dan rincian jasa non audit beserta fee.
  • Pastikan tanggal komunikasi akhir mendahului tanggal laporan auditor.

Temuan Reviu Mutu yang Sering Muncul

  • Tidak ada bukti komunikasi dengan pihak tata kelola atau hanya dengan manajemen.
  • Komunikasi hal signifikan dilakukan setelah laporan auditor diterbitkan.
  • Salah saji yang tidak dikoreksi tidak disampaikan ke pihak tata kelola.
  • Pernyataan independensi untuk entitas terdaftar tidak lengkap.

Catatan ini adalah ringkasan untuk belajar, bukan pengganti teks standar. Untuk pekerjaan perikatan, rujuk dokumen resmi IAPI di iapi.or.id.

PSAK Terkait

Tanya Jawab

Siapa pihak tata kelola di perusahaan Indonesia?

Pada PT umumnya dewan komisaris, dan untuk emiten serta entitas tertentu ada komite audit yang membantu komisaris. Dalam entitas kecil, pihak tata kelola bisa sama dengan pemilik yang juga manajemen.

Apakah komunikasi harus tertulis?

Hal signifikan disampaikan tertulis jika auditor menilai komunikasi lisan tidak memadai, dan pernyataan independensi untuk entitas terdaftar disampaikan tertulis. Komunikasi lisan tetap harus didokumentasikan.

Apa beda SA 260 dan SA 265?

SA 260 mengatur komunikasi umum dengan pihak tata kelola. SA 265 khusus mengatur komunikasi defisiensi pengendalian internal yang ditemukan selama audit.

Standar Lain di Kelompok Ini

Chat Ananta, CPA