SA 200-299 Prinsip Umum dan Tanggung Jawab
SA 210 Persetujuan Atas Ketentuan Perikatan Audit
Mengatur prasyarat sebelum menerima perikatan audit dan kesepakatan tertulis antara auditor dan manajemen atau pihak tata kelola mengenai ketentuan perikatan.
Tim UpdateSAK · Catatan belajar edisi 2025 · Diperbarui 30 Oktober 2026 · Padanan: ISA 210 Agreeing the Terms of Audit Engagements
Poin Kunci
- Auditor menilai apakah kerangka pelaporan keuangan yang dipakai manajemen dapat diterima untuk tujuan laporan keuangan tersebut.
- Auditor memperoleh persetujuan manajemen bahwa mereka memahami tanggung jawabnya atas penyusunan laporan keuangan, pengendalian internal, dan penyediaan akses informasi.
- Jika manajemen membatasi lingkup audit sampai auditor akan menolak memberikan opini, auditor tidak boleh menerima perikatan tersebut kecuali diwajibkan regulasi.
- Ketentuan perikatan dituangkan dalam surat perikatan atau bentuk perjanjian tertulis lain yang sesuai.
- Surat perikatan minimal memuat tujuan dan lingkup audit, tanggung jawab auditor dan manajemen, kerangka pelaporan, serta bentuk dan isi laporan yang diharapkan.
- Untuk audit berulang, auditor menilai apakah ketentuan perikatan perlu direvisi dan perlu mengingatkan entitas atas ketentuan yang berlaku.
- Permintaan perubahan ketentuan perikatan sebelum audit selesai hanya diterima jika ada alasan yang wajar.
- Jika kerangka pelaporan ditetapkan oleh regulasi tetapi dinilai tidak dapat diterima, auditor mempertimbangkan dampaknya terhadap laporan dan penerimaan perikatan.
Praktik di Kertas Kerja
- Arsipkan surat perikatan yang sudah ditandatangani kedua pihak di bagian kertas kerja administrasi perikatan (sering diberi indeks A atau 1).
- Pastikan surat perikatan ditandatangani sebelum pekerjaan lapangan dimulai, bukan menyusul di akhir.
- Lampirkan checklist penerimaan atau keberlanjutan klien yang menunjukkan evaluasi kerangka pelaporan dan integritas manajemen.
- Untuk klien berulang, dokumentasikan review tahunan apakah surat perikatan masih relevan, terutama jika ada perubahan pemilik, manajemen, atau regulasi.
- Sesuaikan isi surat perikatan dengan ketentuan regulator terkait (misalnya OJK atau Kementerian Keuangan) bila klien adalah entitas yang diatur.
Temuan Reviu Mutu yang Sering Muncul
- Surat perikatan ditandatangani setelah tanggal laporan atau tidak ditemukan dalam berkas.
- Isi surat perikatan tidak memuat tanggung jawab manajemen secara lengkap atau tidak menyebut kerangka pelaporan yang dipakai.
- Tidak ada bukti evaluasi apakah kerangka pelaporan keuangan dapat diterima.
- Perubahan lingkup perikatan di tengah jalan tidak didokumentasikan alasannya.
Catatan ini adalah ringkasan untuk belajar, bukan pengganti teks standar. Untuk pekerjaan perikatan, rujuk dokumen resmi IAPI di iapi.or.id.
PSAK Terkait
Tanya Jawab
Apakah surat perikatan wajib dibuat ulang setiap tahun?
Tidak selalu. Untuk audit berulang, auditor menilai apakah ketentuan perlu diubah. Namun banyak KAP tetap membuat surat baru tiap tahun untuk menghindari salah paham soal periode, fee, dan lingkup.
Apa yang dimaksud prasyarat audit?
Dua hal utama: kerangka pelaporan keuangan yang dapat diterima dan persetujuan manajemen atas tanggung jawabnya. Tanpa keduanya, auditor seharusnya tidak menerima perikatan.
Bagaimana jika klien minta perikatan audit diubah menjadi reviu?
Auditor menilai apakah ada alasan wajar, misalnya perubahan kebutuhan pengguna. Jika alasannya untuk menghindari opini yang dimodifikasi, permintaan itu umumnya tidak wajar dan perlu dipertimbangkan dampaknya.