Chat Ananta, CPA

Pasar Modal

Peraturan VIII.G.7: Ringkasan Kewajiban Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten

Ringkasan Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.7 (KEP-347/BL/2012) untuk emiten dan calon emiten: batas materialitas 5% dan 10%, pihak berelasi 0,5% modal disetor dan Rp1 miliar, isi Catatan 1, dan hubungannya dengan PSAK terkini.

Tim UpdateSAK · Diperbarui 27 Oktober 2026

Jawaban singkat: Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.7, lampiran Keputusan Ketua Nomor KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012, adalah pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten dan perusahaan publik. Peraturan ini berlaku untuk laporan keuangan yang berakhir pada atau setelah 31 Desember 2012. Isinya melengkapi SAK, dan ketentuan A.4 menegaskan bahwa bila SAK berubah, emiten mengikuti SAK terkini kecuali dinyatakan lain oleh regulator.

Angka Kunci yang Wajib Diingat

KetentuanBatas
Materialitas pos aset5% dari total aset
Materialitas pos liabilitas5% dari total liabilitas
Materialitas pos ekuitas5% dari total ekuitas
Materialitas pos laba rugi10% dari pendapatan
Pengaruh suatu peristiwa atau transaksi10% dari laba operasi dilanjutkan sebelum pajak
Pengungkapan transaksi dengan entitas berelasiDi atas 0,5% dari modal disetor
Pengungkapan transaksi dengan orang atau keluarga terdekatDi atas Rp1 miliar
Selisih tanggal laporan entitas anak untuk konsolidasiPaling lama 3 bulan, dengan penyesuaian

Struktur Peraturan

  • Bagian A, Ketentuan Umum: definisi, komponen laporan keuangan, bahasa Indonesia, mata uang penyajian Rupiah, periode pelaporan, larangan saling hapus, konsistensi, materialitas dan agregasi, informasi komparatif, konsolidasi, pihak berelasi, penyajian kembali.
  • Bagian B, Penyajian Laporan Keuangan: pos minimum laporan posisi keuangan, laba rugi komprehensif, perubahan ekuitas, dan arus kas.
  • Bagian C, Catatan atas Laporan Keuangan: gambaran umum emiten, ikhtisar kebijakan akuntansi, penjelasan pos, dan 24 kelompok pengungkapan lainnya.
  • Bagian D, Ketentuan Penutup.

Isi Catatan 1 yang Khas Emiten

Dibanding perusahaan tertutup, Catatan 1 emiten wajib memuat informasi penawaran umum efek (tanggal atau nomor surat efektif, jenis dan jumlah efek, bursa, tindakan korporasi sejak IPO), entitas induk terakhir kelompok usaha, struktur entitas anak lengkap dengan persentase kepemilikan dan total aset, susunan komite audit, cakupan manajemen kunci, serta pihak yang mengotorisasi laporan keuangan. Kalkulator CALK UpdateSAK otomatis menambahkan bagian ini bila status entitas dipilih Perusahaan Terbuka atau Proses IPO, dan Kalkulator Standar menampilkan uji materialitas VIII.G.7 dari angka neraca Anda.

Kesalahan yang Sering Ditemukan

  1. Pos material digabung ke "lain-lain" padahal melewati batas 5%.
  2. Deposito atau rekening bank dikompensasikan dengan utang tanpa hak hukum saling hapus.
  3. Piutang dan utang pihak berelasi tercampur dengan pihak ketiga.
  4. Kompensasi manajemen kunci tidak dirinci per kategori imbalan.
  5. Penyajian kembali tanpa label "disajikan kembali" di kolom laporan.

Latihan kasusnya ada di studi kasus calon emiten VIII.G.7, dan daftar periksanya bisa diunduh di Materi. Untuk persiapan IPO dari sisi pendanaan, lihat konsultan persiapan IPO FA Indonesia.

Standar Terkait

Tanya Jawab

Apakah Peraturan VIII.G.7 masih berlaku?

Peraturan VIII.G.7 dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK KEP-347/BL/2012 masih menjadi pedoman penyajian laporan keuangan emiten. Ketentuan A.4 mengatur bahwa bila SAK berubah, emiten mengikuti SAK terkini sepanjang tidak dinyatakan lain oleh regulator.

Berapa batas materialitas menurut VIII.G.7?

5% dari total aset, total liabilitas, atau total ekuitas untuk pos masing-masing, 10% dari pendapatan untuk pos laba rugi, dan 10% dari laba operasi dilanjutkan sebelum pajak untuk pengaruh suatu transaksi.

Kapan transaksi pihak berelasi wajib diungkapkan rinci?

Bila transaksi atau saldonya melebihi Rp1 miliar untuk orang atau keluarga terdekat, atau melebihi 0,5% dari modal disetor untuk entitas berelasi.

Apakah VIII.G.7 berlaku untuk perusahaan tertutup?

Tidak. Peraturan ini untuk emiten dan perusahaan publik. Perusahaan tertutup mengikuti SAK yang berlaku, tetapi calon emiten sebaiknya menerapkannya sejak laporan keuangan yang akan dipakai untuk pernyataan pendaftaran.

Baca Juga

Artikel Lainnya

Analisis KreditChecklist PSAK untuk Analis Kredit dan RM: Membaca Laporan Keuangan Calon DebiturBaca SelengkapnyaAuditKapan Laporan Keuangan PT Wajib Diaudit? Pasal 68 UU PTBaca SelengkapnyaUpdate SAKContoh Laporan Laba Rugi PSAK 118: Kategori Operasi, Investasi, PendanaanBaca SelengkapnyaLaporan KeuanganMenyusun Laporan Arus Kas Metode Tidak Langsung dari Neraca dan Laba RugiBaca Selengkapnya
Chat Ananta, CPA