Calon Emiten Gagal Uji VIII.G.7: Materialitas Agregasi, Saling Hapus, dan Pihak Berelasi
Draf laporan keuangan calon emiten menggabungkan pos material, mengompensasikan deposito dengan utang bank, dan belum merinci pihak berelasi. Uji dengan batas Peraturan VIII.G.7 dan perbaiki sebelum diserahkan ke OJK.
Fakta Kasus
- PT Sinar Nusantara Dummy sedang menyiapkan penawaran umum perdana saham. Laporan keuangan 31 Desember 2026 akan dipakai untuk pernyataan pendaftaran.
- Draf menyajikan Aset Lain-Lain Rp14.000 juta, terdiri dari uang muka pembelian mesin Rp11.000 juta dan uang jaminan Rp3.000 juta.
- Deposito berjangka Rp9.000 juta di Bank X dikompensasikan dengan utang bank jangka pendek di bank yang sama. Tidak ada hak hukum untuk saling hapus dan perusahaan tidak berniat menyelesaikan secara neto.
- Piutang dari PT Sinar Logistik Dummy (entitas sepengendali) Rp250 juta digabung ke Piutang Usaha Pihak Ketiga. Pinjaman dari Direktur Utama Rp800 juta digabung ke Utang Lain-Lain.
- Modal disetor Rp40.000 juta.
| Data Draf (Rp juta) | Jumlah |
|---|---|
| Total aset (setelah saling hapus) | 200.000 |
| Total liabilitas (setelah saling hapus) | 120.000 |
| Total ekuitas | 80.000 |
| Pendapatan | 150.000 |
| Laba sebelum pajak | 12.000 |
| Modal disetor | 40.000 |
Pertanyaan
- Hitung batas materialitas agregasi menurut Peraturan VIII.G.7 untuk pos aset, liabilitas, ekuitas, dan laba rugi.
- Apakah uang muka pembelian mesin boleh tetap digabung dalam Aset Lain-Lain?
- Bolehkah deposito dikompensasikan dengan utang bank? Buat jurnal koreksinya.
- Saldo pihak berelasi mana yang wajib diungkapkan rinci, dan apa saja isinya?
Lihat Pembahasan
Analisis
Batas agregasi VIII.G.7: pos aset 5% × 200.000 = Rp10.000 juta; pos liabilitas 5% × 120.000 = Rp6.000 juta; pos ekuitas 5% × 80.000 = Rp4.000 juta; pos laba rugi 10% × 150.000 = Rp15.000 juta; pengaruh suatu transaksi 10% × 12.000 = Rp1.200 juta.
Uang muka mesin Rp11.000 juta melebihi Rp10.000 juta, sehingga wajib disajikan terpisah (lazimnya sebagai Uang Muka Pembelian Aset Tetap dalam aset tidak lancar) dan dirinci di CALK. Uang jaminan Rp3.000 juta boleh tetap di Aset Lain-Lain dengan penjelasan unsur utamanya.
Saling hapus dilarang kecuali diharuskan atau diizinkan SAK. PSAK 232 hanya mengizinkan bila ada hak hukum yang dapat dipaksakan dan niat menyelesaikan secara neto atau bersamaan. Keduanya tidak terpenuhi, jadi deposito dan utang bank disajikan bruto: total aset dan liabilitas masing-masing naik Rp9.000 juta.
Batas pengungkapan entitas berelasi 0,5% × modal disetor 40.000 = Rp200 juta. Piutang PT Sinar Logistik Dummy Rp250 juta melewati batas, sehingga wajib diungkapkan sifat hubungan, saldo dan persentasenya terhadap total aset, transaksi terkait dan persentasenya terhadap pendapatan, persyaratan termasuk jaminan, serta cadangan kerugian bila ada.
Batas transaksi dengan orang Rp1.000 juta. Pinjaman Direktur Utama Rp800 juta di bawah batas rincian nama, tetapi tetap disajikan terpisah dari utang pihak ketiga sebagai utang pihak berelasi dan masuk pengungkapan PSAK 224. Kompensasi manajemen kunci wajib dirinci per kategori imbalan.
Jurnal Penyesuaian (Rp juta)
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Uang muka pembelian aset tetap | 11.000 | |
| Aset lain-lain | 11.000 | |
| Deposito berjangka | 9.000 | |
| Utang bank jangka pendek | 9.000 | |
| Piutang usaha pihak berelasi | 250 | |
| Piutang usaha pihak ketiga | 250 | |
| Utang lain-lain | 800 | |
| Utang pihak berelasi | 800 |
Dampak ke Laporan Keuangan
| Pos | Sebelum | Sesudah |
|---|---|---|
| Aset lain-lain | 14.000 | 3.000 |
| Uang muka pembelian aset tetap | 0 | 11.000 |
| Total aset | 200.000 | 209.000 |
| Total liabilitas | 120.000 | 129.000 |
| Rasio lancar | turun | disajikan apa adanya |
Kalimat CALK
Saldo dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi yang melebihi 0,5% dari modal disetor diungkapkan sesuai Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.7. Pada tanggal 31 Desember 2026, piutang usaha dari PT Sinar Logistik Dummy, entitas sepengendali, sebesar Rp250 juta atau 0,12% dari total aset, tanpa jaminan dan tanpa bunga, jatuh tempo dalam 60 hari. Deposito berjangka pada Bank X disajikan terpisah dari utang bank karena Perusahaan tidak memiliki hak hukum untuk melakukan saling hapus.
Prosedur Auditor
- Hitung batas materialitas VIII.G.7 dari draf final dan tandai setiap pos yang melewatinya.
- Baca rincian akun gabungan (lain-lain) dan pisahkan unsur yang melewati batas.
- Periksa perjanjian kredit dan deposito untuk klausul hak saling hapus; minta konfirmasi bank.
- Cocokkan daftar pihak berelasi dari manajemen dengan daftar pemegang saham, pengurus, dan entitas sepengendali dari akta.
- Uji batas 0,5% modal disetor dan Rp1 miliar per pihak, lalu cek kelengkapan pengungkapan di CALK.
Catatan Manager Akuntansi
- Buat lembar uji materialitas VIII.G.7 sebagai lampiran tetap draf laporan keuangan emiten.
- Jangan pernah mengompensasikan rekening bank dan utang tanpa dasar perjanjian yang kuat.
- Kelola daftar pihak berelasi yang diperbarui setiap kuartal bersama sekretaris perusahaan.
- Ingat ketentuan A.4: bila SAK berubah, ikuti SAK terkini, termasuk PSAK 118 mulai 2027.