Chat Ananta, CPA

Audit

Kapan Laporan Keuangan PT Wajib Diaudit? Pasal 68 UU PT

Kriteria wajib audit akuntan publik untuk perseroan terbatas menurut Pasal 68 UU 40/2007: dana masyarakat, surat utang, Tbk, Persero, dan aset atau peredaran usaha Rp50 miliar.

Tim UpdateSAK · Diperbarui 27 Oktober 2026

Pasal 68 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan Direksi menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit bila perseroan memenuhi salah satu kriteria berikut.

1Kegiatan Usaha Menghimpun dan/atau Mengelola Dana Masyarakat
2Menerbitkan Surat Pengakuan Utang kepada Masyarakat
3Perseroan Terbuka
4Persero (BUMN)
5Aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar
6Diwajibkan Peraturan Perundang-undangan Lain

Di Luar Kewajiban Hukum

Banyak perusahaan di bawah Rp50 miliar tetap diaudit karena diminta bank untuk kredit, oleh calon investor, atau mitra usaha. Audit sukarela juga melatih tim keuangan menyiapkan dokumen sesuai standar.

Persiapan Sebelum Memanggil Auditor

  1. Pastikan neraca balance dan saldo awal sama dengan laporan audit atau laporan tahun lalu.
  2. Rekonsiliasi bank, piutang, utang, dan aset tetap.
  3. Siapkan CALK lengkap dengan kebijakan akuntansi.
  4. Siapkan daftar dokumen pendukung (PBC).

Kalkulator Standar UpdateSAK otomatis menandai apakah perusahaan Anda masuk kriteria wajib audit Pasal 68.

Standar Terkait

Tanya Jawab

Apakah aset Rp50 miliar dihitung dari total aset?

Ya, kriteria memakai jumlah aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar.

Apa akibat laporan keuangan wajib audit yang tidak diaudit?

UU PT mengatur bahwa laporan keuangan yang wajib diaudit tetapi tidak diaudit tidak disahkan oleh RUPS.

Baca Juga

Chat Ananta, CPA