SA 800-899 Area Khusus
SA 810 Perikatan untuk Melaporkan Ikhtisar Laporan Keuangan
Mengatur perikatan untuk melaporkan ikhtisar laporan keuangan yang berasal dari laporan keuangan auditan yang diaudit oleh auditor yang sama.
Tim UpdateSAK · Catatan belajar edisi 2025 · Diperbarui 30 Oktober 2026 · Padanan: ISA 810 (Revised), Engagements to Report on Summary Financial Statements
Poin Kunci
- Perikatan hanya diterima oleh auditor yang mengaudit laporan keuangan dari mana ikhtisar itu diambil.
- Auditor memastikan kriteria penyusunan ikhtisar dapat diterima dan manajemen mengakui tanggung jawabnya atas ikhtisar tersebut.
- Prosedur meliputi evaluasi pengungkapan sifat ikhtisar, kesesuaian dengan laporan auditan, dan apakah ikhtisar memuat informasi yang cukup tanpa menyesatkan.
- Auditor menilai apakah ikhtisar tersedia bersama atau dapat diakses dengan mudah bersama laporan keuangan auditan.
- Opini tanpa modifikasian menyatakan bahwa ikhtisar konsisten dalam semua hal material dengan laporan auditan sesuai kriteria yang digunakan.
- Bila opini atas laporan keuangan auditan dimodifikasi atau memuat penekanan, auditor mencerminkannya dalam laporan atas ikhtisar.
- Tanggal laporan atas ikhtisar tidak boleh mendahului tanggal laporan auditor atas laporan keuangan auditan.
Praktik di Kertas Kerja
- Cocokkan setiap angka ikhtisar dengan laporan keuangan auditan dan dokumentasikan rekonsiliasinya.
- Pastikan judul ikhtisar dan catatannya menjelaskan bahwa ini ringkasan dan cara mengakses laporan lengkap.
- Hindari asosiasi nama auditor dengan ikhtisar bila belum ada perikatan SA 810.
- Perhatikan publikasi ikhtisar di media massa atau situs entitas yang sering diminta regulator.
- Cek apakah ada peristiwa setelah tanggal laporan auditan yang perlu dipertimbangkan.
Temuan Reviu Mutu yang Sering Muncul
- Angka ikhtisar tidak sepenuhnya konsisten dengan laporan auditan tanpa penjelasan.
- Ikhtisar tidak menjelaskan cara memperoleh laporan keuangan lengkap.
- Modifikasi opini atas laporan lengkap tidak dicerminkan dalam laporan atas ikhtisar.
- Nama auditor dicantumkan pada ikhtisar tanpa perikatan formal.
Catatan ini adalah ringkasan untuk belajar, bukan pengganti teks standar. Untuk pekerjaan perikatan, rujuk dokumen resmi IAPI di iapi.or.id.
PSAK Terkait
Tanya Jawab
Apakah ikhtisar laporan keuangan diaudit ulang?
Tidak. Auditor menilai konsistensi ikhtisar dengan laporan keuangan auditan, bukan melakukan audit baru.
Bolehkah auditor lain melaporkan ikhtisar?
Perikatan SA 810 diperuntukkan bagi auditor yang mengaudit laporan keuangan sumbernya.
Apa yang dimaksud kriteria penyusunan ikhtisar?
Aturan yang menentukan informasi apa yang diringkas dan bagaimana disajikan, misalnya ditetapkan regulator atau ditetapkan manajemen dan diungkapkan.