CALK
Liabilitas Imbalan Kerja PSAK 219 dan PP 35/2021: Yang Wajib Diungkap
Dasar liabilitas imbalan pascakerja di Indonesia, asumsi aktuaria, dan pengungkapan minimum di CALK.
Tim UpdateSAK · Diperbarui 27 Oktober 2026
Hampir semua perusahaan di Indonesia memiliki liabilitas imbalan pascakerja karena kewajiban pesangon dan uang penghargaan masa kerja menurut UU 6/2023 dan PP 35/2021. Kewajiban ini dihitung dengan metode aktuaria, bukan saat dibayar.
Asumsi yang Diungkapkan
| Asumsi | Catatan |
|---|---|
| Tingkat diskonto | Mengacu imbal hasil obligasi pemerintah jangka panjang |
| Kenaikan gaji | Sesuai kebijakan remunerasi perusahaan |
| Mortalitas | Umumnya Tabel Mortalitas Indonesia |
| Usia pensiun | Sesuai peraturan perusahaan |
Pengungkapan Minimum
- Nama aktuaris dan tanggal laporan.
- Mutasi liabilitas: saldo awal, biaya jasa, bunga, pembayaran, pengukuran kembali.
- Pengukuran kembali di penghasilan komprehensif lain.
- Analisis sensitivitas tingkat diskonto dan kenaikan gaji.
Standar Terkait
Tanya Jawab
Apakah UMKM juga harus mencatat imbalan kerja?
Kewajiban pesangon berlaku umum menurut ketentuan ketenagakerjaan; perlakuan akuntansinya mengikuti kerangka SAK yang dipakai.
Di mana keuntungan atau kerugian aktuaria dicatat?
Dalam SAK Indonesia, pengukuran kembali diakui di penghasilan komprehensif lain.