Chat Ananta, CPA

CALK

Liabilitas Imbalan Kerja PSAK 219 dan PP 35/2021: Yang Wajib Diungkap

Dasar liabilitas imbalan pascakerja di Indonesia, asumsi aktuaria, dan pengungkapan minimum di CALK.

Tim UpdateSAK · Diperbarui 27 Oktober 2026

Hampir semua perusahaan di Indonesia memiliki liabilitas imbalan pascakerja karena kewajiban pesangon dan uang penghargaan masa kerja menurut UU 6/2023 dan PP 35/2021. Kewajiban ini dihitung dengan metode aktuaria, bukan saat dibayar.

Asumsi yang Diungkapkan

AsumsiCatatan
Tingkat diskontoMengacu imbal hasil obligasi pemerintah jangka panjang
Kenaikan gajiSesuai kebijakan remunerasi perusahaan
MortalitasUmumnya Tabel Mortalitas Indonesia
Usia pensiunSesuai peraturan perusahaan

Pengungkapan Minimum

  • Nama aktuaris dan tanggal laporan.
  • Mutasi liabilitas: saldo awal, biaya jasa, bunga, pembayaran, pengukuran kembali.
  • Pengukuran kembali di penghasilan komprehensif lain.
  • Analisis sensitivitas tingkat diskonto dan kenaikan gaji.

Standar Terkait

Tanya Jawab

Apakah UMKM juga harus mencatat imbalan kerja?

Kewajiban pesangon berlaku umum menurut ketentuan ketenagakerjaan; perlakuan akuntansinya mengikuti kerangka SAK yang dipakai.

Di mana keuntungan atau kerugian aktuaria dicatat?

Dalam SAK Indonesia, pengukuran kembali diakui di penghasilan komprehensif lain.

Baca Juga

Chat Ananta, CPA