Chat Ananta, CPA

Seri 200 · Berbasis IAS · Padanan IAS 19 · Dulu PSAK 24

PSAK 219 Imbalan Kerja

Mengatur akuntansi seluruh imbalan kerja: jangka pendek, pascakerja, jangka panjang lain, dan pesangon.

Penomoran sesuai SAK Online IAI · Diperbarui 27 Oktober 2026

Inti Pengaturan

01Imbalan pascakerja program imbalan pasti diukur dengan metode projected unit credit
02Pengukuran Kembali Diakui di Penghasilan Komprehensif Lain
03Biaya jasa dan bunga neto diakui di laba rugi
04Di Indonesia, imbalan minimum mengacu UU 6/2023 dan PP 35/2021

Contoh Kalimat Kebijakan Akuntansi di CALK

Liabilitas imbalan pascakerja dihitung oleh aktuaris independen menggunakan metode projected unit credit. Pengukuran kembali diakui segera dalam penghasilan komprehensif lain.

Sesuaikan dengan fakta perusahaan. Kalimat ini ditulis ulang oleh tim UpdateSAK dan bukan kutipan teks standar.

Yang Sering Dipersoalkan Auditor

  • Tidak ada laporan aktuaris; imbalan dicatat saat dibayar
  • Data Karyawan untuk Aktuaris Tidak Lengkap
  • Asumsi Tingkat Diskonto Tidak Mengacu Obligasi Pemerintah

Standar Terkait

Tanya Jawab

Apa yang diatur PSAK 219?

Mengatur akuntansi seluruh imbalan kerja: jangka pendek, pascakerja, jangka panjang lain, dan pesangon.

PSAK 219 dulu nomor berapa?

PSAK 219 dulunya PSAK 24. Penomoran 3 digit berlaku sejak 1 Januari 2024. Padanan internasionalnya IAS 19.

Apa temuan auditor yang sering terkait PSAK 219?

Tidak ada laporan aktuaris; imbalan dicatat saat dibayar; Data karyawan untuk aktuaris tidak lengkap; Asumsi tingkat diskonto tidak mengacu obligasi pemerintah.

Chat Ananta, CPA