CALK
Rekonsiliasi Beban Pajak dan Tarif Efektif 22% di CALK
Cara menyajikan rekonsiliasi antara laba sebelum pajak dikali tarif 22% dengan beban pajak di laporan laba rugi, sesuai PSAK 212.
Tim UpdateSAK · Diperbarui 27 Oktober 2026
Auditor hampir selalu meminta rekonsiliasi tarif efektif. Tujuannya menjelaskan mengapa beban pajak di laporan laba rugi tidak sama dengan 22% dikali laba sebelum pajak.
Format
| Laba sebelum pajak | 4.390 |
| Beban pajak dengan tarif 22% | 966 |
| Beda tetap (beban tidak dapat dikurangkan) | 20 |
| Penghasilan final dan bukan objek pajak | (16) |
| Beban pajak penghasilan | 970 |
Sumber Selisih Yang Umum
- Beban natura, sumbangan, dan denda yang tidak dapat dikurangkan.
- Penghasilan yang dikenakan PPh final, seperti bunga deposito dan sewa tanah bangunan.
- Aset pajak tangguhan yang tidak diakui.
- Koreksi tahun lalu.
Kalkulator CALK UpdateSAK menyusun tabel rekonsiliasi ini otomatis dari angka laba rugi.
Standar Terkait
Tanya Jawab
Berapa tarif PPh badan yang dipakai?
Tarif umum PPh badan adalah 22%. Wajib pajak tertentu dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai ketentuan perpajakan.
Apakah perusahaan PPh final UMKM perlu rekonsiliasi?
Perusahaan yang dikenakan PPh final atas peredaran bruto perlu menjelaskan dasar pengenaan pajaknya di CALK.