Manajemen Mutu
SMM 1 Manajemen Mutu bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Audit atau Reviu Atas Laporan Keuangan, atau Perikatan Asurans atau Jasa Terkait Lainnya
Mengatur kewajiban KAP merancang, mengimplementasikan, dan mengoperasikan sistem manajemen mutu berbasis risiko untuk seluruh perikatan audit, reviu, asurans, dan jasa terkait. Menggantikan SPM 1.
Tim UpdateSAK · Catatan belajar edisi 2025 · Diperbarui 30 Oktober 2026 · Padanan: ISQM 1 Quality Management for Firms that Perform Audits or Reviews of Financial Statements, or Other Assurance or Related Services Engagements
Poin Kunci
- Sistem manajemen mutu terdiri dari delapan komponen: proses penilaian risiko KAP, tata kelola dan kepemimpinan, ketentuan etika relevan, penerimaan dan keberlanjutan, pelaksanaan perikatan, sumber daya, informasi dan komunikasi, serta proses pemantauan dan perbaikan.
- KAP menetapkan sasaran mutu, mengidentifikasi dan menilai risiko mutu, lalu merancang respons atas risiko tersebut.
- Pimpinan KAP memikul tanggung jawab akhir atas sistem dan menunjuk penanggung jawab operasional, termasuk untuk independensi dan pemantauan.
- KAP menetapkan kebijakan perikatan mana yang wajib reviu mutu perikatan, minimal audit entitas terdaftar dan perikatan lain berdasarkan regulasi atau penilaian risiko.
- Sumber daya mencakup sumber daya manusia, teknologi, dan intelektual, termasuk penggunaan penyedia jasa dari luar.
- KAP melakukan pemantauan, menyelidiki akar penyebab defisiensi, dan menerapkan tindakan perbaikan.
- Paling sedikit setahun sekali, pimpinan mengevaluasi apakah sistem manajemen mutu memberikan keyakinan memadai bahwa sasarannya tercapai.
- KAP mendokumentasikan sistem manajemen mutunya secara memadai.
Praktik di Kertas Kerja
- Susun dokumen risk assessment KAP yang memetakan setiap sasaran mutu, risiko mutu, dan respons, lalu perbarui saat ada perubahan kondisi.
- Simpan bukti evaluasi tahunan sistem oleh pimpinan, termasuk kesimpulan dan dasar pertimbangannya.
- Buat register defisiensi dengan analisis akar penyebab (root cause analysis) dan status tindakan perbaikan.
- Dokumentasikan kebijakan penerimaan klien, konfirmasi independensi tahunan, dan pelatihan PPL personel.
- Untuk KAP kecil, sesuaikan skala dokumentasi, tetapi tetap tunjukkan bahwa kedelapan komponen sudah dipertimbangkan.
Temuan Reviu Mutu yang Sering Muncul
- Penilaian risiko mutu bersifat generik dan tidak disesuaikan dengan kondisi KAP.
- Analisis akar penyebab tidak dilakukan, sehingga temuan inspeksi berulang setiap tahun.
- Evaluasi tahunan sistem oleh pimpinan tidak didokumentasikan.
- Pemantauan perikatan dalam proses dan perikatan selesai tidak memadai atau tidak independen.
Catatan ini adalah ringkasan untuk belajar, bukan pengganti teks standar. Untuk pekerjaan perikatan, rujuk dokumen resmi IAPI di iapi.or.id.
Tanya Jawab
Apa beda SPM 1 dan SMM 1?
SPM 1 lebih bersifat daftar kebijakan dan prosedur wajib. SMM 1 mewajibkan KAP menetapkan sasaran mutu, menilai risikonya sendiri, dan merancang respons yang sesuai, sehingga lebih proaktif dan disesuaikan dengan kondisi KAP.
Apakah KAP kecil juga wajib menerapkan SMM 1?
Ya. SMM 1 berlaku untuk semua KAP yang melaksanakan audit, reviu, asurans, atau jasa terkait. Penerapannya dapat diskalakan sesuai ukuran dan kompleksitas KAP.
Apa hubungan SMM 1 dengan SA 220?
SMM 1 membangun sistem di tingkat KAP, sedangkan SA 220 mengatur penerapan mutu di tingkat perikatan audit. Rekan perikatan mengandalkan sistem KAP dalam menjalankan SA 220.