Seri 200 · Berbasis IAS · Padanan IAS 33 · Dulu PSAK 56
PSAK 233 Laba per Saham
Wajib bagi entitas yang saham biasanya diperdagangkan di pasar publik atau sedang dalam proses penerbitan.
Penomoran sesuai SAK Online IAI · Diperbarui 27 Oktober 2026
Inti Pengaturan
01Laba per saham dasar: laba diatribusikan ke pemilik dibagi rata-rata tertimbang saham beredar
02Laba per saham dilusian memperhitungkan efek berpotensi saham biasa
03Pemecahan Saham Disesuaikan Retrospektif
04Disajikan di Laporan Laba Rugi
Contoh Kalimat Kebijakan Akuntansi di CALK
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan rata-rata tertimbang jumlah saham biasa yang beredar.
Sesuaikan dengan fakta perusahaan. Kalimat ini ditulis ulang oleh tim UpdateSAK dan bukan kutipan teks standar.
Yang Sering Dipersoalkan Auditor
- Rata-rata Tertimbang Tidak Memperhitungkan Tanggal Penerbitan
- Stock Split saat IPO Tidak Disesuaikan Retrospektif
- Efek Dilusi Opsi Karyawan Diabaikan
Standar Terkait
Tanya Jawab
Apa yang diatur PSAK 233?
Wajib bagi entitas yang saham biasanya diperdagangkan di pasar publik atau sedang dalam proses penerbitan.
PSAK 233 dulu nomor berapa?
PSAK 233 dulunya PSAK 56. Penomoran 3 digit berlaku sejak 1 Januari 2024. Padanan internasionalnya IAS 33.
Apa temuan auditor yang sering terkait PSAK 233?
Rata-rata tertimbang tidak memperhitungkan tanggal penerbitan; Stock split saat IPO tidak disesuaikan retrospektif; Efek dilusi opsi karyawan diabaikan.