Ekosistem FA:FA Indonesia Kredit, Investor, IPOCari Akuntan KAP, KJA, PajakUpdate SAK Standar Akuntansi
Chat Ananta, CPA

Contoh Jurnal

PSAK 116 untuk Sewa Ruko dan Gudang: Contoh Jurnal Sederhana

Contoh jurnal PSAK 116 untuk sewa ruko dibayar di muka dan sewa gudang dibayar tahunan, lengkap dengan tabel liabilitas sewa dummy.

Tim UpdateSAK · Diperbarui 27 Oktober 2026

Sewa ruko dan gudang adalah transaksi yang hampir pasti ada di setiap usaha dagang. Bagi perusahaan pengguna SAK Indonesia, sewa diatur PSAK 116 Sewa (dahulu PSAK 73), padanan IFRS 16. Inti aturannya sederhana: penyewa mencatat hampir semua sewa di neraca sebagai aset hak guna dan, bila masih ada sisa pembayaran, liabilitas sewa.

Kapan Boleh Langsung Dibebankan

PSAK 116 memberi dua pengecualian yang boleh dipilih penyewa:

  • Sewa jangka pendek, yaitu masa sewa 12 bulan atau kurang tanpa opsi beli.
  • Sewa aset bernilai rendah, misalnya laptop atau perabot kecil. Ruko dan gudang jelas tidak termasuk.

Untuk dua pengecualian itu, pembayaran sewa cukup diakui sebagai beban secara garis lurus. Di luar itu, gunakan model aset hak guna. Perlu diingat, pengguna SAK EP dan SAK EMKM tidak memakai PSAK 116; SAK EP memiliki bab sewa sendiri.

Kasus 1: Ruko Dibayar di Muka

Pola paling umum di Indonesia: ruko disewa tiga tahun dan dibayar lunas di depan. Data dummy: sewa ruko 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2028, dibayar Rp300 juta tunai pada 1 Januari 2026.

TanggalAkunDebitKredit
1 Jan 2026Aset hak guna ruko300.000.000
Kas300.000.000
31 Des 2026Beban penyusutan aset hak guna100.000.000
Akumulasi penyusutan aset hak guna100.000.000

Karena semua sudah dibayar, tidak ada liabilitas sewa. Hasilnya mirip dengan "sewa dibayar di muka" versi lama, tetapi disajikan sebagai aset hak guna dan bebannya berupa penyusutan. Kasus serupa dibahas di studi kasus sewa gudang dibayar di muka.

Kasus 2: Gudang Dibayar Tiap Akhir Tahun

Data dummy: gudang disewa tiga tahun mulai 1 Januari 2026, pembayaran Rp100 juta setiap 31 Desember. Suku bunga pinjaman inkremental perusahaan 10% per tahun. Nilai kini tiga pembayaran tersebut adalah Rp248.685.199.

TahunSaldo AwalBunga 10%PembayaranSaldo Akhir
2026248.685.19924.868.520100.000.000173.553.719
2027173.553.71917.355.372100.000.00090.909.091
202890.909.0919.090.909100.000.0000

Jurnal Awal Sewa

Jurnal 31 Desember 2026

Total beban tahun pertama Rp107.763.586, lebih besar dari pembayaran tunai Rp100 juta. Di tahun ketiga, totalnya lebih kecil. Inilah efek "beban di depan" yang sering ditanyakan pemilik usaha. Selama tiga tahun, total beban tetap sama dengan total pembayaran Rp300 juta.

Penyajian di Laporan Keuangan

Kesalahan Yang Sering Ditemukan Auditor

Dampak Pada Rasio Keuangan

Pemilik usaha perlu tahu bahwa PSAK 116 membuat aset dan utang terlihat lebih besar. Pada kasus gudang dummy, perusahaan langsung mencatat liabilitas sewa sekitar Rp249 juta. Rasio utang terhadap ekuitas naik, sementara EBITDA ikut naik karena beban sewa diganti penyusutan dan bunga. Bank biasanya sudah memahami efek ini, tetapi sebaiknya jelaskan di CALK dan saat presentasi ke analis kredit agar tidak disalahartikan sebagai tambahan pinjaman.

Simpan juga dokumen pendukung: kontrak sewa, bukti pembayaran, dasar suku bunga, dan perhitungan nilai kini. Dokumen ini akan diminta auditor setiap tahun, terutama bila ada perpanjangan atau perubahan nilai sewa di tengah masa kontrak.

Ringkasan standar ada di halaman PSAK 116, contoh lain di contoh jurnal PSAK 116, dan perhitungan cepat di Kalkulator SAK. Untuk menemukan akuntan yang bisa menyusun skedul sewa Anda, kunjungi Cari Akuntan.

Standar Terkait

Tanya Jawab

Apakah sewa ruko satu tahun wajib dicatat sebagai aset hak guna?

Tidak wajib bila masa sewanya 12 bulan atau kurang dan tidak ada opsi beli. Penyewa boleh memilih pengecualian sewa jangka pendek dan membebankannya.

Suku bunga apa yang dipakai menghitung liabilitas sewa?

Suku bunga implisit dalam sewa bila mudah ditentukan. Bila tidak, gunakan suku bunga pinjaman inkremental penyewa, misalnya dari penawaran kredit bank.

Apakah sewa yang dibayar lunas di muka tetap kena PSAK 116?

Ya. Perusahaan tetap mengakui aset hak guna dan menyusutkannya, hanya saja tidak ada liabilitas sewa.

Apakah UMKM pengguna SAK EMKM harus mengikuti PSAK 116?

Tidak. PSAK 116 berlaku bagi pengguna SAK Indonesia. Pengguna SAK EMKM dan SAK EP mengikuti pengaturan sewa di standarnya.

Baca Juga

Artikel Lainnya

Laporan KeuanganContoh Jurnal PSAK 116 Sewa Untuk PenyewaBaca SelengkapnyaContoh JurnalContoh Jurnal Penyusutan Aset Tetap PSAK 216 dan Tarif Penyusutan Pajak TerbaruBaca SelengkapnyaContoh JurnalPSAK 115 Pendapatan: Contoh untuk Kontraktor dan Toko OnlineBaca SelengkapnyaLaporan KeuanganPSAK 115 Lima Langkah Pengakuan Pendapatan dengan Contoh KontraktorBaca Selengkapnya
Chat Ananta, CPA