Chat Ananta, CPA

Tata Kelola

Komite Audit Menurut POJK 55/POJK.04/2015: Tugas, Syarat, dan Komposisi

Ringkasan pembentukan komite audit emiten dan perusahaan publik: minimal tiga anggota, diketuai komisaris independen, rapat paling sedikit sekali tiga bulan.

Tim UpdateSAK · Diperbarui 27 Oktober 2026

Emiten dan perusahaan publik wajib memiliki komite audit sesuai POJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Bagi perusahaan yang bersiap IPO, komite audit dibentuk sebelum pencatatan saham.

Komposisi

3+Anggota Paling Sedikit Tiga Orang
KetuaKomisaris Independen
Pihak LuarAnggota Lain dari Luar Emiten
KeuanganMinimal Satu Anggota Berlatar Akuntansi dan Keuangan

Tugas Utama

  • Menelaah informasi keuangan yang akan diterbitkan.
  • Menelaah kepatuhan terhadap peraturan pasar modal.
  • Memberi rekomendasi penunjukan akuntan publik.
  • Menelaah pelaksanaan audit internal dan eksternal.
  • Menelaah pengaduan terkait pelaporan keuangan.

Rapat

Komite audit mengadakan rapat paling sedikit satu kali dalam tiga bulan. Risalah rapat didokumentasikan dan ditandatangani.

Kaitannya dengan Laporan Keuangan

Komite audit akan membaca CALK. Kebijakan akuntansi material yang jelas dan pengungkapan risiko yang lengkap memudahkan komite menjalankan fungsi telaahnya.

Tanya Jawab

Berapa jumlah minimal anggota komite audit?

Paling sedikit tiga orang yang berasal dari komisaris independen dan pihak dari luar emiten.

Siapa ketua komite audit?

Komite audit diketuai oleh komisaris independen.

Baca Juga

Chat Ananta, CPA